DOSEN MULAI TAHUN 2012 WAJIB MEMPUBLIKASIKAN KARYA ILMIAHNYA KE INTERNET
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan RI mengeluarkan Kebijakan baru terkait dengan publikasi karya
Ilmiah. Dalam surat yang di tandatangani oleh Direktur Jenderal DIKTI,
Joko Santoso menyatakan bahwa Dirjen DIKTI tidak akan melakukan
penilaian karya ilmiah yang di publikasikan dalam suatu jurnal jika
artikel dan identitas jurnal tersebut tidak bisa ditelusuri secara
online. Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif untuk kenaikan
pangkat dosen mulai tahun 2012. Melalui surat tersebut Dirjen DIKTI juga
mewajibkan agar Perguruan Tinggi mengunggah karya-karya dosen maupun
mahasiswa melalui portal Garuda, portal Perguruan tinggi ybs., Portal
Jurnal atau portal lainnya.
Berikut surat edaran dari dikti, silahkan di klik:
http://www.dikti.go.id/ketenagaan/Edaran%20Unggah%20Karya%20Ilmiah.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar