INFO DOSEN

DOSEN MULAI TAHUN 2012 WAJIB MEMPUBLIKASIKAN KARYA ILMIAHNYA KE INTERNET

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Kebijakan baru terkait dengan publikasi karya Ilmiah. Dalam surat yang di tandatangani oleh Direktur Jenderal DIKTI, Joko Santoso menyatakan bahwa Dirjen DIKTI tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang di publikasikan dalam suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal tersebut tidak bisa ditelusuri secara online. Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif untuk kenaikan pangkat dosen mulai tahun 2012. Melalui surat tersebut Dirjen DIKTI juga mewajibkan agar Perguruan Tinggi mengunggah karya-karya dosen maupun mahasiswa melalui portal Garuda, portal Perguruan tinggi ybs., Portal Jurnal atau portal lainnya.
Berikut surat edaran dari dikti, silahkan di klik:
http://www.dikti.go.id/ketenagaan/Edaran%20Unggah%20Karya%20Ilmiah.pdf

Tidak ada komentar: